BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pria pengangguran inisial FH harus dijeblos ke hotel prodeo setelah ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang.
Dia diduga sudah mencabuli anak yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) sebut saja Bunga.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhamad Iqbal mengatakan, penangkapan pelaku berawal laporan orang tua korban yang mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan.
Kapolres menjelaskan, pencabulan tersebut berawal pelaku dan korban berkenalan.
Kemudian pelaku membujuk rayu dengan berbagai cara dan tipu muslihat agar korban mau melakukan hubungan layaknya suami istri.
Sehingga korban mau dan terjadinya hubungan terlarang tersebut.
Comment