Pria Ini Ditangkap di Pinggir Jalan, Polisi Temukan Barang Terlarang

  • Whatsapp
Ilustrasi (F-Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, BATAM. Seorang pria inisial DA diringkus Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri saat berada di pinggir Jalan Patimura Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Senin (11/5) kemarin.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat bahwa akan ada yang melakukan transaksi narkoba di Jalan Patimura Kabil.

Dari informasi tersebut, pihaknya bergerak menuju lokasi sekira pukul 23.00 Wib, untuk melakukan penyelidikan.

“Kemudian tim melakukan upaya paksa melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Barometerrakyat, Rabu (13/5).

Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu seberat 100,56 Gram yang disimpan didalam bungkusan plastik.

Setelah diamankan, tersangka beserta barang haram tersebut dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari para tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 2, 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

Pos terkait

Comment