BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil meringkus pelaku diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial H (38) ditangkap di Kijang, Bintan, Selasa (13/10) lalu.
Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Rangga Primaza mengatakan, penangkapan tersebut berawal pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Kijang.
Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang mencurigakan.
“Pelaku langsung kita amankan,” kata Rangga saat diwawancarai awak media di Mapolres Bintan, Kamis (5/11).
Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti 12 paket kecil sabu. Menurutnya, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari seseorang di Batam.
“Barang bukti dan tersangka sudah kita amankan,” imbuhnya.
Comment