“Pelaku kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” imbuhnya.
Pria di Tanjungpinang Ditangkap, Diduga Jadi Pengedar Sabu

“Pelaku kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” imbuhnya.
Comment