BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN, Seorang pria warga Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan berinisial HR (42), tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga (17). Kini pelaku sudah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak empat kali. Aksi tidak terpuji pelaku dilakukan di rumah dan juga semak-semak.
“Jadi setiap pelaku ingin melancarkan aksinya, korban selalu mendapatkan ancaman dengan pisau kalau tak mau melayani hasrat pelaku,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Kamis (22/4).
Ia menjelaskan, awal peristiwa memilukan itu terjadi pada November 2020 lalu, kala itu korban sedang menonton televisi, kemudian pelaku berusaha merayu korban untuk melayani hawa nafsunya.
“Setiap pelaku melakukanya, istri pelaku yang merupakan ibu korban selalu tidak dirumah,” ucapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ahmad Jailani
Comment