Pemerintah Diminta Waspada PNS Radikal Kiri

  • Whatsapp
Ilustrasi PNS

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Kamus Sejarah Indonesia Jilid 1 yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beberapa hari terakhir menimbulkan kontoversi. Salah satunya tidak dimuat perjuangan pendiri Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy’ari.

Dilansir Detikcom, Kamis (22/4), munculnya Kamus Sejarah Indonesia yang menuai protes itu menjadi salah satu indikasi masuknya paham radikal kiri di pemerintahan. Hal itu disampaikan oleh Cucu KH Hasyim Asy’ari, M Irfan Yusuf.

Ia mengatakan, pemerintah harus melihat polemik Kamus Sejarah Indonesia sebagai masalah yang serius.

Bukan sekadar kesalahan teknis. Pasalnya, alih-alih meniadakan sejumlah tokoh penting dalam sejarah Indonesia, kamus itu justru memuat sejumlah tokoh PKI.

“Mencuatnya buku Kamus Sejarah Indonesia dengan berbagai kontroversi di dalamnya, berbarengan dengan terbitnya PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standard Nasional Pendidikan (SNP), yang meniadakan pendidikan Pancasila dalam pendidikan nasional,” kata pria yang akrab disapa Gus Irfan.

Ia meminta pemerintah melihat persoalan Kamus Sejarah Indonesia, dan terbitnya PP nomor 57 secara komprehensif. Yakni terkait potensi masuknya ASN atau pejabat publik yang berpaham radikal kiri ke dalam pemerintahan.

“Selama ini pemerintah fokus pada ASN atau pejabat publik yang berpaham radikal kanan. Melihat dua kasus tersebut, kami mendorong pemerintah juga fokus kepada ASN atau pejabat publik yang berpaham radikal kiri yang masuk di pemerintahan,” terang Gus Irfan.

Ia berpendapat, paham radikal kanan dan paham radikal kiri sama-sama membahayakan keutuhan NKRI. Menurut dia, sejarah perjalanan Bangsa Indonesia telah membuktikan bahayanya dua paham ekstrem tersebut.

“NKRI dibangun dengan landasan sikap moderat (tawasuth), tidak ke kanan juga tidak ke kiri. Radikal kanan dan kiri sama-sama kontra NKRI,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Gus Irfan mendorong Kementerian PAN RB mengawasi para ASN atau pejabat publik yang terindikasi berpaham radikal kiri.

Pengawasan menggunakan pedoman SKB 11 menteri/kepala lembaga tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani November 2019.

Sumber: Detikcom

Pos terkait

Comment