Dia mengatakan, daerah yang sudah terjadi penurunan kasus dapat menurunkan level PPKM yang asalnya 4 menjadi 3.
“Kalau dilihat angka kasus yang masih tinggi saya kira PPKM perlu diperpanjang tapi disesuaikan dengan penurunan yang terjadi di masing-masing daerah. Saya kira maksud pemerintah meniadakan istilah PPKM darurat menggantinya dengan PPKM level 1 sampai dengan 4 adalah untuk penyesuaian ini,” kata Piter saat dihubungi secara terpisah.
Piter juga mencontohkan salah satu daerah yang mengalami penurunan kasus dan dapat menurunkan level PPKM.
“Dengan sudah menurunnya kasus tapi masih cukup tinggi, pemerintah bisa melanjutkan PPKM tapi pada level yang lebih rendah. Misal Jakarta yang secara konsisten kasusnya menurun bisa dilonggarkan menjadi PPKM level 3,” jelasnya.
BACA JUGA: |
Dia berujar, tidak bisa semua daerah disamaratakan dengan aturan PPKM Level 4. Menurutnya, perlu ada ruang bagi ekonomi untuk tetap bergerak.
“Kalau memang kondisinya sangat buruk, kasusnya masih sangat tinggi tetap di level 4. Kalau sudah membaik bisa dilonggarkan menjadi level 3 atau bahkan level 2,” pungkasnya.
Sumber: Detikcom
Comment