Polsek Padang Gantiang Tangkap Empat Pelaku Judi Koa

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANAH DATAR – Kepolisian Sektor Padang Ganting, Resor Tanah Datar, Sumatra Barat, melakukan penangkapan terhadap 4 pelaku perjudian, yakni SE (56), AS (39), M (39) dan DC (40). Mereka ditangkap ketika sedang asyik bermain judi ceki di sebuah Kedai minuman di Padang Ganting, Rabu (10/8).

Berawal dari informasi masyarakat, Kepala Kepolisian Sektor Padang Ganting Iptu M. R. Zen langsung ke tempat kejadian dan melakukan penangkapan.

Dari tangan empat pelaku perjudian, Polisi menyita barang bukti berupa 1 set kartu ceki, 4 buah batu domini, 20 lembar kartu domino pengganti uang dengan nilai Rp.5000;/lembar diduga untuk mengelabui petugas, dan uang tunai Rp. 205.000;.

Sementara, Kepala Kepolisian Resor Tanah Datar Ajun Komisaris Besar Irfa Asrul Hanafi, SIK saat di konfirmasi adanya kasus perjudian membenarkan Polsek Padang Ganting telah menangkap 4 pelaku perjudian dan penyidikannya dilakukan oleh Polsek Padang Ganting.

“Sekarang ini 4 pelaku sedang dilakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus perjudian ini, dan dugaan sementara pelaku telah melakukan perjudian dengan melanggar pasal 303 KUHP,” ungkap Kapolsek. (JONI HERMANTO)

Pos terkait

Comment