BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Polsek Bintan Timur berhasil meringkus pelaku penikaman terhadap anak di bawah umur Minggu (17/4) kemarin.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bintan Timur Sabtu (23/4) menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari laporan ibu korban MF (13) yang melaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban penganiyaan oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenal.
Dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menemukan tersangka di persembunyiannya di daerah Korindo.
“Di lokasi penangkapan dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui telah melakukan penikaman terhadap seseorang anak di depan kedai kopi sejahtera tadi malam dengan menggunakan sebuah gunting,” ujar Kapolsek Bintim AKP Suardi.
Saat ini, kata Suardi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka telah di tahan di Polsek Bintan Timur.
Tersangka dijerat dengan pasal 353 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara.
Comment