Ketua SMSI Kepri: Pemerintah Daerah Harus Mendukung Perusahaan Pers Lokal

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua SMSI Kepri Zakmi berharap Pemerintah Provinsi, serta Kabupaten dan Kota se-Kepri turut membina perusahaan pers lokal.

Sebab perusahaan pers lokal atau daerah dengan modal dibawah Rp200 juta dinilai masuk golongan Usaha Kecil, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995.

Bacaan Lainnya

Dalam Undang-Undang itu, Usaha Kecil harus diberdayakan dalam peluang usaha dan menjawab tantangan perkembangan ekonomi di masa akan datang.

Pemberdayaan dilakukan pemerintah dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan. 

“Ketika perusahaan pers lokal diberdayakan, akan membuka pekerjaan baru bagi anak tempatan. Otomatis sedikit membantu mengurangi pengangguran di Kepri,” kata Zakmi di Sekretariat SMSI Kepri, Sabtu siang 23 April 2022.

Selain membuka pekerjaan baru bagi anak tempatan, sambung pemilik media siber luarbiasa.id ini, perusahaan pers lokal jelas taat membayar pajak, BPJS dan sebagainya.

Apalagi perusahaan pers lokal itu, telah lulus Verifikasi Administari dan Faktual Dewan Pers.

“Semoga harapan kami dari pemilik perusahaan pers lokal, mendapat perhatian pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif. Karena semakin besar perusahaan pers lokal, gaung publikasinya tidak akan kalah dengan perusahaan pers nasional,” kata Zakmi. 

Pos terkait

Comment