BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang musnahkan barang bukti hasil penangkapan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan tujuh tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 5.397,42 Kilogram dan 18.675 butir ekstasi dengan berbagai warna. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang sudah dipanaskan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, tujuh tersangka yang diamankan pihaknya yakni tersangka An 24 dan Ha (31) diamankan di depan Pelantar Sulawesi Tanjungpinang.
Tersangka MR (27) diamankan di Bandara Raja Haji Fisabillah Tanjungpinang. Tersangka AR (35), RPP (27) dan PS (27) diamankan di Hotel Kaputra Tanjungpinang.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan tersanga RNN (25) di TKP Hotel Pelangi.
“Barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini dengan rincian Sabu-sabu sebanyak 5,397,42 Kilogram dan 18.675 butir ekstasi,” ungkap Kapolres saat musnahkan BB tersebut di halaman Mapolres Tanjungpinang, Rabu (21/12).
Ia menerangkan, ada sebagian barang bukti yang tidak dimusnahkan, karena akan dibawa ke laboratarium untuk uji test keaslian barang bukti.
“Selisih dari barang bukti yang ada sekarang, sebagaian dibawa ke laboratorium untuk di uji leb untuk memastikan keaslian barang bukti ini,” ucapnya.
Ia menegaskan, pihaknya berjanji untuk segera memusnahkan barang bukti narkotika, jika pihaknya kembali mengungkap beredaran barang haram tersebut.
“Kami berkomitmen untuk segera memusnahkan barang-barang bukti kasus narkotika selang dua minggu dari penangkapan atau pengungkapan kasus narkotika berikutnya,” tutupnya.
Muhammad Danu
Comment