BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan berhasil meringkus tersangka korupsi inisial AS di Kepulauan Anambas.
“Pelaku kabur selama 4 bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin kita tahu keberadaannya di Anambas, kemudian ditangkap di sana,” kata Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, Selasa (26/1).
Ia mengatakan, pelaku ditetapkan tersangka atas kasus korupsi pembangunan sarana olahraga panjat tebing di Kijang City Walk senilai Rp 250 juta menggunakan APBD Bintan 2018.
Ia menyampaikan, AS merupakan warga Sungai Enam Laut, Kecamatan Bintan Timur.
Menurutnya, pengerjaan sarana olahraga panjat tebing seharusnya dikerjakan pada 2019, tapi tersangka sebagai pelaksana tidak pernah melakukan pekerjaan.
“Tapi laporan pertanggungjawabannya ada,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam pengajuan proyek tersebut tersangka menggunakan CV Anugrah Pangkil tanpa sepengetahuan oleh pemiliknya.
“Tersangka sebelumnya pernah bekerja menjadi admin di CV ini, makanya aksi pelaku tanpa sepengetahuan pemilik,” ujarnya.
Comment