Polres Bintan Ringkus Tersangka Korupsi Pembangunan Panjat Tebing di Anambas

  • Whatsapp
Korupsi Pembangunan Panjat Tebing

Ia menambahkan, dalam kasus itu pihaknya sudah memeriksa 17 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Kemudian barang bukti disita 40 dokumen diantaranya kwitansi dan rekening koran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan Lainnya

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment