Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo didampingi Danlanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto ,Kasat Narkoba, Kejari Bintan dan penasehat hukum tersangka saat
menggelar Konferensi Pers pemusnahan BB Sabu.(f.dokumen Polres Bintan)
BR.BINTAN-Barang Bukti (BB) narkotika jenis Sabu seberat hampir 1 Kilogram (Kg) dimusnahan dengan cara direbus kedalam air mendidih dan safety tank.
Pemusnahan barang haram itu merupakan pelimpahan dari Lanal Bintan kepada
Kepolisian Resor (Polres) Bintan dari tersangka
berinisial F (73 ), seorang Nelayan yang tinggal di Pulau Karas.
Pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo didampingi Danlanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Kejari Bintan dan Penasehat Hukum tersangka, Kamis (11/7)di Mako Polres Bintan.
AKBP Riky Iswoyo menyampaikan,
tersangka F ditangkap oleh Lanal Bintan pada, di sekitar perairan Sakera Tanjung Uban, Bintan, Kepri, Kamis 27 Juni 2024 kemarin.
“Hampir 1 Kg Sabu yang kita musnahkan ini pelimpahan dari Lanal Bintan dengan tersangka F,” ujar Kapolres saat konferensi pers.
AKBP Riky memaparkan, penangkapan berawal saat Tim Lanal Bintan melihat adanya perahu melaju ke arah Tanjung Uban dan dilakukan pengejaran
Saat pengejaran,kata AKBP Riky, tim melihat tersangka membuang sesuatu di belakang Boat yang digunakan tersangka.
Kemudian, tersangka disuruh untuk mengambil kembali barang yang dibuang tersebut.
“1 paket besar di duga narkotika jenis sabu dibungkus plastik yang dibuang oleh tersangka dimasukan ke dalam kantong warna putih dan diletakan di dalam jaring ikan,” jelasnya.
BB lainnya yang ikut diamankan diantaranya satu buah batu, satu unit handphone dengan lampu senter kepala.
Saat dilimpahkan, Polres Bintan langsung melakukan pemeriksaan terhadap BB, ternyata berisikan 1 paket sabu seberat 749,99 Gram, 1 paket kecil sabu seberat 1,02 Gram, 3 butir pil Ekstasi warna biru dan 3 butir pil Ekstasi warna merah Merk S.
“Seluruh BB dari tersangka seberat 749.99 gram, dan dimusnahkan seberat 702,32 gram. Untuk sisanya sebagai sample untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polri,” kata Kapolres
Pengakuan tersangka,tambah AKBP Riky, narkoba tersebut diambilnya di Tanjung Blau Malaysia atas suruhan temannya berinisial A yang telah berada di Tanjung Blau.
Tersangka berangkat sendiri menggunakan Boat miliknya ke Tanjung Blau bertemu A disana dan menerima titipan untuk dibawa ke Pulau Karas.
” Sabu tersebut akan diserahkan kepada saudara A kembali di Pulau Karas,” ujar AKBP Riky
Dari membawa sabu tersebut,tambah AKBP Riky, tersangka mendapatkan upah sebesar 35 juta rupiah dan upah tersebut akan diterima tersangka setelah barang diserahkan kepada A, namun sebelum barang sampai di Pulau Karas tersangka telah ditangkap.
“Saat ini A yang telah menyuruh tersangka membawa Sabu ke Pulau Karas jadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuhnya.
Tersangka dijerat pasal 124 ayat (2), 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun penjara dan Maksimal 20 Tahun penjara.
Editor: RAMDAN
Comment