Selain itu polisi juga mengamankan 17 bungkus sabu yang disimpan dalam mobil Fortuner dengan nomor polisi BP 1126 TA yang sudah dimodifikasi.
“Pengeledahan tersebut langsung disaksikan oleh Ketua RT dan RW,” katanya.
Polisi kembali melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lain inisial ZH.
Dia menjelaskan, modus digunakan ketiga tersangka memasukan barang haram tersebut kedalam jerigen.
Kemudian sabu tersebut diseludupkan dari negara tetangga menuju Indonesia melalui perairan Senggiling, Bintan.
“Setelah sampai, barang tersebut disimpan dan dikumpul dirumah tersangka YF,” ujarnya.
Menurutnya, sabu tersebut direncanakan akan dikirim ke Jawa dan pulau Sumatra melalui pelabuhan Dompak.
“Ada perintah dibawa menuju pelabuhan Dompak dengan menggunakan mobil Fortuner yang sudah dimodifikasi menggunakan kapal untuk didistribusi ke Sumatra dan Jawa,” ujarnya.
SAHRUL
Comment