Politik Uang, Anak Wali Kota Tanjungpinang Disebut Siapkan 300 Amplop

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Anak Wali Kota Tanjungpinang M. Apriyandi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan perkara dugaan money politik atau politik uang, Senin (17/6).

Sidang dalam agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin hakim ketua Acep Sopian Sauri didampingi hakim anggota Santonius Tambunan dan Eduart Marudut P. Sihaloho.

Bacaan Lainnya

Terdakawa yang juga caleg Partai Gerindra dapil Tanjungpinang Timur itu didakwa jaksa penunut umum (JPU) Zaldi Akri dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 253 ayat 1 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebutkan dugaan politik uang tersebut berawal pada hari Rabu, 10 April 2019 saksi Yusrizal dihubungi saksi Agustinus Marpaung mengajak pergi ke Kantor DPD Gerindra Kepri untuk menemui Apriyandi. Saksi Agustinus juga mengajak saksi Veni Azwar.

Anak Wali Kota Tanjungpinang M. Apriyandi sekaligus Caleg Partai Gerindra saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Sampai DPD Gerindra, ketiga saksi bertemu dengan terdakwa Apriyandi dan terdakwa menyerahkan tiga kotak amplop dengan jumlah 300 amplop kepada saksi Agustinus.

“Masing-masing amplop berisikan 200 ribu dengan pecahan 100 ribu,” kata jaksa.

Pada hari berikutnya sekira pukul 18.30 Wib, dirumah saksi Yusrizal sudah ada saksi Agustinus dan Veni, membagikan amplop kepada Syamsinar Harahap 6 amplop. Tiga amplop untuk saksi Syamsinar dan tiga amplop untuk saksi Dewi Putriyani.

“300 amplop sudah habis dibagikan-bagikan kepada warga Perumahan Galang Permai,” ujar jaksa lagi.

Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Hendie Devitra mengajukan eksepsi atau keberatan. Dia menilai dakwaan jaksa prematur.

Sementara itu, ketua majlis hakim skor sidang hingga pukul 16.00 Wib dengan agenda tanggapan esepsi penasehat hukum terdakwa oleh jaksa.*

Pos terkait

Comment