Polisi Tembak Kaki Pria Ini Dengan Timah Panas Admin11 Oktober 2019 Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto menunjukan barang bukti Pelaku ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.* Halaman: 1 2 3 Pos terkaitRinaldi Samjaya Apresiasi Layanan RS Awal Bros Batam, Respons Medis Cepat Dan ProfesionalSMSI Kepri Soroti Barang Masuk-Keluar FTZ Batam Rawan PenyelundupanTerpilih Aklamasi Syamsul Paloh Pimpin PERPANI Batam, Fokus Pembinaan Atlet Dan PrestasiSMSI Kepri Dukung Imigrasi Benahi Layanan TPITerima Apresiasi Investasi Batam 2026, Lanud Hang Nadim Diharapkan Meningkatkan Iklim Investasi Ismeth Dan Rudi Ngobrol Santai Dengan Pengurus SMSI Kepri Di Masjid Agung Raja Hamidah
Comment