Polisi Tembak Kaki Pria Ini Dengan Timah Panas Admin11 Oktober 2019 Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto menunjukan barang bukti Pelaku ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.* Halaman: 1 2 3 Pos terkaitPerdana SMSI Kepri Akan Gelar UKW Gratis Buat AnggotaHadiri Halalbihalal IKA PMII,Rizki Faisal Ajak Pemuda Dan Mahasiswa Perkokoh KonsolidasiKomisi I DPRD Provinsi Kepri Melakukan Kunjungan Kerja ke UPT BKN BatamMaksimalkan Pelayanan Masyarakat,Baharkan Akan Menambah 13 HelikopterSMSI Minta Sistem Kehumasan Diskominfo Kepri DibenahiRapimprov I SMSI Kepri Sukses Digelar,Ada Pesan Mendalam Ketum SMSI
Comment