Namun, di tempat tersebut pelaku merampas barang-barang berharga korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan borgol.
“Pengakuan pelaku sudah melakukan sebanyak 10 kali,” ujarnya, Jum’at (11/10).
Menurutnya, pelaku melakukan aksinya di seputaran Pasar Tos 3.000 Kecamatan Lubuk Baja
Yaitu pada bulan Agustus sebanyak 3 kali, Bulan September 5 kali dan bulan Oktober sebanyak 2 kali.
“Barang-barang hasil pemerasan telah dijual ke pasar Jodoh,” sambungya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP.
Comment