Polisi Tembak Kaki Pria Ini Dengan Timah Panas

  • Whatsapp
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto menunjukan barang bukti

Namun, di tempat tersebut pelaku merampas barang-barang berharga korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan borgol.

“Pengakuan pelaku sudah melakukan sebanyak 10 kali,” ujarnya, Jum’at (11/10).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pelaku melakukan aksinya di seputaran Pasar Tos 3.000 Kecamatan Lubuk Baja

Yaitu pada bulan Agustus sebanyak 3 kali, Bulan September 5 kali dan bulan Oktober sebanyak 2 kali.

“Barang-barang hasil pemerasan telah dijual ke pasar Jodoh,” sambungya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP.

Pos terkait

Comment