Polisi Tangkap Wanita Cantik Pelaku Peretasan SIM Swap

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Direskrimsus Polda Kepulauan Riau mengamankan wanita cantik inisial pelaku peretasan informasi dari telepon seluler pada kartu sim atau SIM Swap. Selain itu, polisi juga mengamankan satu pelaku lain inisial DV.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti handphone empat unit, SIM Card, formulir pergantian nomor telepon, kartu tanda penduduk, dua buku tabungan, sisa uang dari hasil kejahatan senilai Rp. 2.068.000.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur menjelaskan, terbongkar peretasan ilegal tersebut bermula laporan korban RA yang diterima Direskrimsus, menggaku nomor teleponnya yang tersambung dengan akun Mobile atau internet banking telah digunakan sesorang.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur

“Dimana akibat dari pergantian kepemilikkan nomor handphone tersebut korban mengalami kerugian berupa pemindahan saldo rekening Bank miliknya sebesar Rp. 50.610.000,” ujarnya, Senin (23/9).

Dia menjelaskan, modus operasi yang digunakan pelaku DV bersama Inisial S (DPO) mencari secara acak nomor telepon yang menggunakan M-Banking.

Selanjutnya dilakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut melalui website provider.

“Untuk melakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut disuruh inisial AM (salah satu napi di lapas daerah pulau Jawa) untuk mencari seseorang yang bisa berhadapan dengan pihak provider,” ujarnya.

“Semenetara peran dari tersangka AY yang sebelumnya telah diberikan pengarahan dari tersangka DV dan S (DPO) untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari provider menjalankan tugas nya melakukan pergantian kepemilikan nomor telepon korban ditempat kantor pelayanan Provider,” sambung dia.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 55 KUHPidana.*

Pos terkait

Comment