BAROMETERRAKYAT.COM, TANAH DATAR – Rabu (10/8) Jajaran Reskrim Polres Tanah Datar menangkap E (43) yang merupakan Ketua Pemuda Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar. Pasalnya pada Rabu (1/6) lalu tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemerasan, getah pinus seberat 8 Ton dengan nilai kerugian korban diatas Rp.80 juta.
Korban atas nama Idral (38) warga Payakumbuh menuturkan, bahwa saat itu ia hendak melakukan pengiriman getah pinus ke Pekalongan, Jawa Tengah. Tiba-tiba kendaraan yang ia gunakan dihentikan paksa oleh tersangka E, tersangka lalu memaksa korban untuk menurunkan getah pinus yang ia bawa di halaman Kantor Wali Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas, tersangka juga mengancam korban untuk memberikan uang sebesar Rp.25 juta jika ingin barangnya kembali.
“Saat itu saya muat getah dari Payakumbuh dan hendak mengirimnya ke Pekalongan, karena barang saya kurang lalu saya mencari tambahnya ke Saruaso, dapatlah saya membeli barang (getah pinus) sebanyak 4,3 Ton dari Pak Malin Mareno. Selesai muat barang di kediaman Pak Malin kami berangkat hendak menuju Pekalongan, namun sesampainya di dekat pasar Saruaso, mobil saya dihentikan oleh tersangka, lalu tersangka memaksa saya untuk mengarahkan mobil ke Kantor Wali Nagari Saruaso. Dikantor Wali barang saya dituruni semua, katanya barang yang saya beli dari Pak Malin itu belum bayar konpensasi ke Nagari jadi barang saya dia sita, dia meminta Rp.25 juta ke saya kalau mau barang saya kembali. Padahal urusannya kan sama Pak Malin, kenapa barang saya yang dia sita?.” Tutur Idral via telepon kepada awak media Barometerrakyat.com
Sementara, beberapa hari pasca pencurian itu tersangka E berdalih bahwa ia tidak melakukan pencurian, yang ia lakukan adalah mengamankan getah pinus yang telah dijual oleh Malin kepada Idral. Karena menurut tersangka selama 8 Bulan terakhir ini, Malin sebagai pengelola getah pinus diatas tanah ulayat masyarakat Nagari Saruaso tidak pernah memberikan konpensasi terhadap Nagari. Maka dari itu, sebagai ketua Pemuda Nagari Saruaso begitu tahu bahwa saat itu Malin sedang melakukan transaksi jual beli dengan Idral, tersangka bersama beberapa orang rekannya menjarah gerah pinus itu.
“Saya tidak peduli itu getah siapa, yang saya tahu itu getah dibawa dari rumah Malin, kalau toh yang dirugikan dalam hal ini adalah Idral karena getahnya sudah dijual ke Idral, biar saja, itu urusannya dengan si Malin.” Ucap tersangka
Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi, SH menyampaikan. Setelah menerima laporan Idral, pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan memeriksa beberapa saksi, hasil pengembangan didapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan E sebagai tersangka. Mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, E diduga berupaya melarikan diri, pasalnya sejak Selasa (9/8) ketika hendak dilakukan penjemputan paksa, E tidak diketahui keberadaannya. Namun hari ini Rabu (10/8) E berhasil ditangkap di sekitar Pasar Batusangkar. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka mengaku bahwa barang curiannya telah ia jual sebesar Rp.65 juta.
“Dari kemarin kami mencari keberadaan tersangka, namun tersangka tidak diketahui. Tadi pagi kita dapat laporan bahwa tersangka berada disekitaran Jl MT Haryono, dan saya langsung koordinasi dengan Kasat Intel dan Kasat Lantas, hingga akhirnya tersangka berhasil kita tangkap ketika hendak melintas didepan gedung BNPB dengan sedikit perlawanan.” Tutur Kapolres melalui Kasat Reskrim.
Kapolres menambahkan tersangka dijerat PUU : Pasal 363 ayat (1) Jo Pasal 368 ayat (1). Dengan ancaman pidana penjara 9 tahun penjara. (JONI HERMANTO)
Comment