BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus dua pelaku diduga pengedar narkoba, Kamis (23/4) kemarin.
Dua pelaku yakni inisial HO (25) warga Jalan Gudang Minyak dan US (37) warga Jalan Potong Lembu, mereka ditangkap di lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut.
Dia mengatakan, penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan di Jalan Tambak.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku HS di Jalan Tambak.
“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket diduga sabu ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/4).
“Hasil introgasi pelaku mengakui narkotika jenis sabu itu dibeli dari pelaku US,” lanjut Chrisman.
Comment