Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bintan

  • Whatsapp
Tetapkan 2 Tersangka
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan AKP Rangga

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap tiga orang tersangka inisial RK, An dan N sebagai pengguna dan pengedar Sabu di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.

“Penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat jika akan ada transaksi di hotel Nigh N Day sekitat pukul 19.00 wib,” ujar Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Rangga Primazada, Jumat (5/3).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan dua tersangka RK dan An di lokasi yang sama dan baru mengamankan tersangka N di Hotel Nigh.

“Kita berhasil menangkap pada tanggal 22 Februari 2021,” ucapnya.

Ia menyampaikan, dari tangan tersangka RK diamankan 5 paket kecil sabu, 1 paket hisab sabu (Bong) dan 1 pipa kaca sedangkan dari tangan tersangka An didapati 1 paket kecil sabu.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 undang – undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam 5 Tahun penjara.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment