Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan lanjut Awal, Pelaku diduga telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Saat ini, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Comment