Polisi Tangkap Pelangsir Solar Subsidi, Barang Bukti 420 Liter dan 32 Kartu Brizzi Fuel Card

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang mengamankan satu unit mobil Kijang BP 1993 AE yang diduga melansir BBM jenis Solar subsidi dari SPBU Kilometer tiga Tanjungpinang, Sabtu (7/5/2022).

Selain mengamankan Mobil, Polisi juga meringkus seorang sopir inisial Ia (35) yang melakukan pengisian minyak bio solar secara berulang-ulang di SPBU KM 3,5 Jalan MT Haryono Kota Tanjungpinang itu.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan penangkapan terhadap pelaku penyelewengan BBM jenis Solar itu, dilakukan atas informasi masyarakat, yang menyebut satu unit mobil Kijang BP 1993 AE itu bolak-balik melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.

“Saat itu kami langsung turun ke TKP dan melihat mobil tersebut yang dikemudikan oleh pelaku Ia, sedang melakukan pengisian minyak bio solar,” ungkap Awal belum lama ini.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membeli dan mengisi minyak Bio Solar dengan menggunakan tangki modifikasi kapasitas 480 Liter.

“Dalam mengisi BBM 420 liter itu, pelaku membutuhkan waktu selama 2 jam di SPBU itu dengan hara perliter Rp5.150 menggunakan brizzi, sementara sejumlah warga lain harus mengantri lama dan panjang,” jelasnya.

Pelaku lanjut Awal, juga mengakui tidak memiliki izin pengangkutan Minyak Subsidi dari Pemerintah. Dan untuk proses hukum lebih lanjut barang bukti mobil dan Supir diamankan ke Polres Tanjungpinang.

“Barang bukti yang kita amankan, 1 unit mobil Kijang Kapsul warna Hitam Doff BP 1993 AE, 1 unit tangki modifikasi kapasitas 480 Liter. Selain itu ada juga BBM Bio Solar subsidi sebanyak 420 liter, 32 buah kartu BRIZZI Fuel Card Pertamina, yang telah digunakan sebanyak 14 buah untuk pembelian Minyak Solar Subsidi,” sebutnya.

Pos terkait

Comment