BR.TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang berinisial A (49) diduga pelaku penyelundup pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Pelaku ditangkap di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Kamis (9/2) kemarin.
Kepala Seksi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofanny mengungkapkan kasus pengiriman PMI ilegal itu terjadi pada Oktober 2022 lalu. Seorang dari Malaysia meminta membuat paspor adiknya berinisial YM asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Pembuatan paspor itu sebesar Rp4 juta,” kata Giofanny.
Selanjutnya perempuan yang berada di Malaysia itu mengirimkan foto persyaratan dan disanggupi oleh pelaku A.
“Untuk uang pembuatan paspor di transfer korban ke pelaku melalui Bank BCA yang ketika itu (Korban) sudah tiba di Batam,” tuturnya.
Di Batam, korban kemudian berangkat ke Tanjungpinang untuk foto pembuatan paspor dan kembali ke Batam. Setelah paspor itu selesai, perempuan dari Malaysia yang belum diketahui identitasnya itu menghubungi pelaku agar korban diberangkatkan ke Malaysia lewat Tanjungpinang.
” Tetapi pelaku meminta biaya keberangkatan sebesar Rp2,5 juta dan akhirnya perempuan itu sepakat,” ungkapnya.
Setiba di Tanjungpinang, korban diinapkan di Hotel Surya yang berada di Jalan Bintan, Tanjungpinang. Namun korban hanya memberikan uang Rp2.250.000 ke pelaku.
“Dari uang itu pelaku membelikan tiket dengan harga Rp450 ribu dari Tanjungpinang ke Malaysia,” tambahnya.
Pada 2 November 2022, akhirnya pelaku menyuruh saksi Yanuar untuk mengantarkan korban ke Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dengan imbalan Rp700 ribu untuk sampai ke kapal.
Namun, kata Giofanny, petugas dari BP3MI merasa curiga dan melarang korban untuk berangkat ke Malaysia. Setelah itu, BP3MI pun menyerahkan kasus itu ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di Penyengat dan dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan
1 buah fotocopy paspor, tiket kapal ke Malaysia dan sejumlah dokumen lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Penulis:Firdaus.
Comment