Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan, Modusnya Pinjam Motor Untuk Kerja di Batam

  • Whatsapp

BAROEMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang meringkus pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam untuk berangkat kerja di Batam.

Pelaku bernama Edie ditangkap Unit Jatanras di Kawasan Batu Ampar, Batam, Jumat (14/01) sekira pukul 14.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Penangkapan terhadap pelaku setelah polisi menerima laporan pengaduan dari korban Dita.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, kasus penggelapan tersebut berawal pada 13 November 2021 kemarin, pelaku meminjam motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BP 4561 WA.

“Pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk bekerja di Batam,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (15/01).

Setelah sebulan kemudian, korban meminta kembali motornya, pelaku berjanji akan mengembalikan pada 15 Desember.

Namun sampai saat ini pelaku tidak menepati janjinya dan saat dihubungi melalui pesan singkat, pelaku tidak pernah membalasnya.

“Dengan demikian kerugian yang dialami korban sebesar Rp7 Juta, sehingga korban membuat laporan pengaduan,” ucapnya.

Dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menerima informasi bahwa pelaku berada di kawasan Batu Ampar.

Unit Jatanras langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment