BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dugan politik uang yang menjerat caleg Partai Gerindra inisal MA dan Partai Garuda inisial B dan R masih bergulir di Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 26 saksi dari tiga perkara tersebut. Saksi yang dipangil yakni korlap yang membagikan dan penerima uang.
“Kami masih kosentrasi pemeriksaan saksi-saksi, total sudah 26 orang saksi dipanggil dan dimintai keterangan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (15/5)
Sedangkan ketiga caleg tersebut, lanjut dia, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan untuk memberi keterangan kepada penyidik. “Tidak salah lusa (Jum’at) pemeriksaan caleg,” katanya.
Dia mengatakan, polisi memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara tersebut, akan tetapi pihaknya akan secepatnya menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan.
Diberita sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang resmi melaporkan Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra dan dua caleg Partai Garuda ke Polres Tanjungpinang.
Ketiganya yakni inisial MA caleg Gerindra, R dan B caleg Garuda, ketiganya merupakan caleg daerah pemilihan (Dapil) II Tanjungpinang Timur.
Mereka diduga melakukan money politik atau politik uang saat masa tenang Pemilu 2019.
Pantauan Barometerrakyat.com, Ketua Bawaslu Muhammad Zaini bersama komisioner Bawaslu, Maryamah dan Novira Damayanti mendatangi Polres Tanjungpinang sekira pukul 15.30 WIB dan langsung memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
SAHRUL
Comment