Kabar Terbaru Nasrun Pelaku Pembunuhan Janda, Hukuman Diperberat

  • Whatsapp
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Santonius Tambunan (F-BR)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Masih ingat dengan Nasrun DJ (58 tahun) terdakwa pembunuhan janda cantik  Supartini alis Tini yang ditemukan dibawah jembatan Dompak pada Juli 2018 lalu dengan kondisi kepala sampai pinggang terbungkus karung beras.

Kini hukuman terdakwa diperberat menjadi 16 tahun penjara ditingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Santonius Tambunan membenarkan telah menerima putusan banding penuntut umum dengan Nomor: 107/PID.B/2019/PT.PBR.

Dia mengatakan, sidang putusan banding dibacakan Majelis Hakim PT Riau yang diketuai oleh Catur Iriantoro, dan anggota Jarasmen Purba serta Henry Tarakan pada 7 Mei 2019 lalu.

Dalam putusan tersebut, lanjut dia, PT menerima permohonan banding dari penuntut umum dan memperbaiki putusan PN Tanjungpinang nomor 369/Pid.B.2018/PN Tpg

“Menyatakan terdakwa Nasrun DJ terbukti secara sah  dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun,” ujar Santonius, Rabu (15/5).

Nasrun DJ terdakwa kasus dugaan pembunuhan janda cantik saat digiring menuju mobil tahanan

Diberita sebelumnya, Terdakwa Nasrun DJ divonis majlis hakim hanya 15 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan ketua majlis hakim Eduart Marudut P. Sihaloho dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Tanjungpinang, Rabu (27/2) lalu.

Dalam amar putusannya majlis hakim mengatakan terdakwa Nasrun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa pasal 340 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider (Pasal 338 KUHP),” ujar majlis hakim dalam amar putusannya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment