BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang masih terus mendalami laporan dugaan penggunaan gelar palsu oleh Direktur Utama (Dirut) BUMD Tanjungpinang Fahmi.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pihaknya saat ini sudah memeriksa lebih kurang 10 orang saksi.
“Ada beberapa yang sudah kami periksa, termasuk dari unsur pemerintah, tidak bisa saya sebutkan satu persatu,” katanya saat diwawancarai awak media, Rabu (6/4).
Dia mengatakan, sesuai dengan barang bukti yang diserahkan pelapor. Dirut BUMD yang merupakan lulusan dari Fakultas Sastra di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) harusnya menyandang gelar Sarjana Sastra (S.S).
“Namun terlapor malah menggunakan gelar S.Si, apakah ada faktor kesengajaan dan apakah gelar tersebut syarat wajib untuk mendapatkan jabatan Dirut BUMD,” kata Rio.
Dikatakan Rio, barang bukti yang diserahkan pelapor, memang benar seharusnya menggunakan gelar akademik Sarjana Sastra (S.S). Namun, permasalahannya terlapor malah menggunakan gelar S.Si.
“Menurut keterangan terlapor, kesalahannya ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada saat pembuatan KTP. Nah, ini yang sedang kami dalami, apakah memang ada faktor kesengajaan ? Dan apakah gelar S.Si itu syarat wajib untuk mendapatkan jabatan Dirut BUMD,” kata Rio.
Rio menegaskan proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya masih terus berlanjut. Namun, dikarenakan kondisi Pandemi Covid-19, sehingga proses tersebut agak terkendala.
“Karena Pandemi Covid-19 ini kami belum bisa mengirimkan alat bukti berupa ijazah ke Laboratorium Forensik (Labfor) dan meminta keterangan keluar kota seperti ke Dikti dan lainnya,” ucap Rio.
Sebelumnya, pelapor Hariyun Sagita mengatakan, pihak membuat pengaduan ke Polres Tanjungpinang karena meragukan keabsahan gelar S.Si yang digunakan Dirut BUMD tersebut.
“Karena dia ada seorang pejabat publik Direktur Utama BUMD dan kami ingin melaporkan ini supaya bisa terang benderang secara hukum,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang belum lama ini.
Dia mengatakan, yang bersangkutan memiliki ijazah Sarjana Sastra Inggris di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
“Untuk Sastra Inggris tidak ada gelar S.Si, yang kami tau gelar S.Si digunakan untuk sarjana untuk Fakultas Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA),” ujarnya.
“Di KTP dia (Fahmi) memakai gelar S.si dan nota dinas dan lain sebagainya menggunakan itu,” katanya.
Tidak hanya itu, Hariyun Juga menyampaikan bahwa di website Pendidikan Tinggi (Dikti) ijazah yang bersangkutan tidak terdaftar dan tidak dinyatakan lulus.
“Kita menyerahkan KTP, ijazah, nota Dinas dan SK Dirut BUMD,” jelasnya.*
Comment