BR.ANAMBAS- Personil Polres Anambas diplmpin Kasat Reskrim AKP Riffi Hamdani Sitohang melaksanakan pengecekan sejumlah apotik di Anambas yang masih menjual obat- obat yang dilarang oleh pemerintah dan telah ditarik dari peredaran oleh BPOM karena dapat membahayakan ginjal anak-anak jika dikonsumsi
AKP Raffi mengatakan tujuan kegiatan ini adalah melakukan pengecekan dan pendataan obat-obatan sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang dilarang oleh BPOM. Melakukan pencegahan beredarnya Obat-obatan yang telah dilarang oleh BPOM.
” Kita imbau masyarakat tidak membeli atau mengkonsumsi obat-obatan yang ditarik dan dilarang oleh BPOM.
Pemilik Apotek agar tidak lagi menjual jenis obat-obatan yang dilarang oleh BPOM,” tegas AKP Raffi.
Dari hasil pengecekan ada 4 Apotek yang masih memiliki Obat-obatan yang telah dilarang jual oleh BPOM sebagai berikut, Apotek Sehat, Apotek Fortune , Apotek Anambas Sehat Mandiri , Apotek Anza Farma .
Kemudian Obat-obatan yang dilarang dijual tersebut didata dan disimpan sementara di masing-masing apotek sambil menunggu tindak lanjut dari Pemerintah.
Comment