Lebih lanjut, Djuju menilai bahwa Abu Janda kerap berulah melakukan ujaran kebencian terhadap agama Islam.
Laporan tersebut pun diterima oleh kepolisian dengan nomor STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.
Di sisi lain, Djuju melihat banyak laporan dengan kasus serupa jarang digubris oleh kepolisian. Maka dari itu, ia berharap laporannya kali ini bisa segera ditindak.
“Periksa dan tangkap Abu Janda sehingga memberikan efek jera dan keresahan masyarakat selama ini atas penistaan terhadap agama dan umat Muslim agar tidak terus berlangsung,” ucap Djuju.
Redaksi | Tempo
Comment