Kabar Terbaru Kasus ‘Islam Arogan’ Abu Janda, Begini Jawaban Polisi

  • Whatsapp
Permadi Arya alias Abu Janda (F-Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Bareskrim Polri masih mendalami laporan terkait pelanggaran Undang-undang ITE kepada pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dan penyidik KPK, Novel Baswedan.

“Proses tersebut masih didalami terus,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dilansir Barometerrakyat.com dari CNN Indonesia, Selasa (23/2).

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan, penyidik sejauh ini masih mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dia memastikan hingga saat ini belum ada kesimpulan apapun dari kasus tersebut.

“Masih kumpulkan bukti-bukti, nanti kalau sudah ada update kami sampaikan,” tandas dia.

Dua kasus ini menjadi sorotan di tengah mengemukanya wacana revisi UU ITE. Abu Janda dilaporkan terkait cuitannya soal ‘Islam agama Arogan’. Sedangkan Novel Baswedan dilaporkan lantaran cuitannya soal kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Kasus-kasus lain mengenai UU ITE belakangan ini ikut jadi sorotan lantaran sempat disentil oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri, Senin pekan kemarin.

Presiden bahkan mengatakan bakal merevisi pasal-pasal karet di payung hukum itu.

Senada, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan menyebutkan bahwa penggunaan UU ITE dalam beberapa waktu terakhir tidak sehat. Kata dia, aturan tersebut kerap menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.

“Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat,” kata Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri belum lama ini

Belakangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk tim kajian UU ITE untuk mengidentifikasi pasal karet dalam aturan itu.

Tim kajian ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 22 tahun 2021 Tentang Tim Kajian UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diteken Mahfud pada Senin (22/2).

Sumber: CNN Indonesia

Pos terkait

Comment