BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Kepolisian RI mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Permadi Arya atau lebih dikenal dengan nama Abu Janda.
Melansir Barometerrakyat.com dari Tempo.co, penyelidikan perdana ini akan dimulai dengan pemeriksaan saksi oleh Bareskrim Mabes Polri, Kamis (28/5).
“Benar, hari ini ada pemeriksaan perdana untuk laporan ke Abu Janda,” ujar Sekjend Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Djudju Purwanto.
Djudju, selaku kuasa hukum pelapor kasus tersebut, mengatakan sudah menyiapkan beberapa barang bukti dan dua saksi untuk diperiksa.
Ia mengatakan pihaknya sudah menunggu hal ini, mengingat laporan kepada Abu Janda sudah dilayangkan sejak beberapa bulan yang lalu.
“LP-nya si Abu Janda kira-kira (masuk) 3 bulan yang lalu,” kata Djudju.
Abu Janda dilaporkan IKAMI ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa, 10 Desember 2019.
Saat itu ia dilaporkan karena melontarkan kata-kata yang dianggap ujaran kebencian di media sosial, yakni teroris punya agama dan agamanya adalah Islam.
Comment