BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang masih mendalami kepemilikian senjata api yang digunakan tersangka percobaan pembunuhan kepada jaksa di Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang.
“Sudah kita kirim ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk uji balistik, setelah hasilnya keluar baru kita mengetahui siapa pemilik senjata api tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie kepada awak media, Rabu (20/3).
Selain itu, kata dia, polisi masih masih mendalami keterlibatan dua orang dalam kasus perencanaan pembunuhan tersebut.
Dua orang tersebut diketahui masing-masing berperan merental mobil yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya dan satu orang menyerahkan senjata api kepada tersangka yang digunakan untuk menghabisi nyawa jaksa.
Dalam kasus tersebut polisi sudah menetapkan satu tersangka yakni Rian Sibarani (25).
Penangkapan terhadap tersangka Rian berawal informasi masyrakat ada seorang laki-laki yang memiliki senjata api ilegal.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditangkap pelaku di seputaran lapangan pamedan Ahmad Yani tepatnya di traffic light simpang pamedan.
Ditangan pelaku polisi mengamankan satu senjata api, dari hasil intrograsi senjata api tersebut digunakan untuk menghabisi nyawa jaksa fungsional Kejari Bintan Dicky Saputra.
Rian diperintahkan oleh salah satu narapidana di Lapas Narkotika Tanjungpinang berinisal IB dan dia dijanjikan sejumlah uang.
Redaksi
Comment