BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Iqbal mengatakan, tim investigasi akan melakukan rekonstruksi penangkapan untuk menelusuri hilangnya barang bukti uang Rp 55 Juta hasil perampokan nasabah bank di Tanjungpinang.
“Rencana dilakukan sore ini,” ujar Iqbal saat ditemui awak media di Kantor Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Senin (10/2).
Menurutnya, rekonstruksi dilakukan untuk mencari fakta-fakta hilangnya uang tersebut. “Hasilnya akan dituangkan didalam berita acara rekontruksi,” kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan, tim investigasi yang dipimpin Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima itu telah melakukan pemeriksaan terhadap keempat terdakwa dan anggota yang melakukan penangkapan.
Dia mengaku bertanggung jawab atas hilangnya barang bukti tersebut. “Apabila anggota kami melakukan penyimpangan akan diberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Ia menuturkan, bahwa pihaknya terbuka mengenai proses penyelidikan tim investigasi dan akan menyampaikan hasil investigasi ke publik.
“Nanti kami akan sampai ke teman-teman media. Kami juga telah melakukan pemeriksaan jejak digital handphone anggota penangkap, tapi hasilnya tidak ditemukan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang membentuk tim investigasi mengenai hilangnya barang bukti Rp 55 juta hasil perampokan nasabah di bank di Tanjungpinang.
Hilangnya barang bukti tersebut mencuat setelah salah satu terdakwa perampokan Rusdi Amir Hamzah membantah tas ransel yang berisi uang Rp 55 Juta hilang saat penangkapan.
Rusdi mengaku uang tersebut masih ada saat dirinya dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.
Bantahan tersebut disampaikan Rusdi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/2) kemarin.
Sidang kedua dengan terdakwa Rusdi Amir Hamzah, Marsuk, Teguh dan Wahyuni Kurniawan itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari kepolisian Sukoi De Komar dan Ganjar, serta saksi korban Antoni.
Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi Hantono mengatakan, team investigasi itu terdiri dari Intel dan Propam Polres Tanjungpinang yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Agung Gima.
“Team investigasi bertujuan untuk mencari fakta-fakta real di lapangan terkait pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, petugas penangkap, tersangka, maupun masyarakat yang berada di lokasi penangkapan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/2).
Menurutnya, hasil investigasi akan dilakukan konfrontasi yang dituangkan di dalam berita acara konfrontir. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan rekonstruksi saat giat penangkapan yang dituangkan di dalam berita acara rekontruksi.
Dia menjelaskan, Tim investigasi juga akan mendalami melalui jejak digital para saksi petugas penangkap melalui Celebrate masing-masing handphone petugas penangkapan.
“Jika benar ada dari anggota kami yang melanggar atau mengambil serta menghilangkan dana tersebut akan kami lakukan proses tindakan kode etik dan akan di lakukan sangsi tegas,” imbuhnya.
SAHRUL
Comment