BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang masih memburu dua orang diduga terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan satu pelaku Rian Sibarani (25) warga Muka Kuning, Batam. Pelaku diamankan di seputaran lapangan pamedan Ahmad Yani, Selasa (12/3) sekira pukul 10.00 Wib.
Dua terduga pelaku memiliki peran berbeda-beda. Satu pelaku merupakan orang suruhan dari IB narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang yang menjadi otak pelaku percobaan pembunuhan, untuk menyerahkan senjata api kepada Rian.
Kemudian satu pelaku yang merental mobil Avanza yang digunakan Rian untuk menjalankan aksinya.
“Meraka sudah kabur, masih kita buru,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie di Mapolres Tanjungpinang, Jum’at (15/3).
Diketahui, penangkapan terhadap pelaku Rian berawal informasi dari maysrakat ada seorang laki-laki yang memiliki senjata api ilegal.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditangkap pelaku di seputaran lapangan pamedan Ahmad Yani tepatnya di traffic light simpang pamedan.
Ditangan pelaku polisi mengamankan satu senjata api, dari hasil intrograsi senjata api tersebut digunakan untuk menghabisi nyawa jaksa fungsional Kejari Bintan Dicky Saputra.
Rian diperintahkan oleh salah satu narapidana di Lapas Narkotika Tanjungpinang berinisal IB dan dia dijanjikan sejumlah uang.*
Comment