Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Antar Provinsi

  • Whatsapp

Tanjungpinang, (BR) – Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang bersama anggota Polisi Palembang, Sumatera Selatan berhasil membekuk tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (9/11) malam.

Ketiga pelaku masing-masing Fahmi (43), Asril (42), Herman (35) sempat kabur ke Pekan Baru dan berhasil ditangkap Polisi dengan barang bukti emas senilai lebih kurang Rp 50 juta yang sudah dilebur.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Krist P Siagian mengatakan, Polisi berhasil mengungkap pencurian di Suka Berenang. Dimana pelaku dengan  Beberapa orang rekannya  masuk ke Tanjungpinang melalui jalur laut dan menyewa kendaraan.

” Saat berada di Tanjungpinang pelaku mencari sasaran dengan membawa senjata tajam (sajam) yang dibeli di Tanjungpinang. Dengan hitungan menit pelaku berhasil membawa kabur barang berharga dari rumah korban,” papar Kapolres.

Krist menjelaskan, sebelumnya pelaku melakukan aksinya pada tanggal 28 oktober 2015 lalu. Pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali bahkan pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama.

” Saat ini kita terus melakukan pengejaran terhadap dua orang rekannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

(YULI)

Pos terkait

Comment