Polisi Bekuk Pelaku Dan Penadah Curanmor

  • Whatsapp

Tanjungpinang, (BR)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, berhasil membekuk S, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (5/1).

Selain pelaku S, kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan melalui Kbo Satreskrim, Iptu Effendi, pihaknya juga, mengamankan rekannya berinisial D sebagai penadah barang curian sebuah sepeda motor.

Effendi menambahkan, penangkapan itu berawal dari laporan Andi Yeftian warga jalan Anggrek Merah KM 5 bawah, Tanjungpinang.

“Kita segera bergerak setelah ada laporan dari warga dan berhasil membekuk pelaku pencurian dan penadah hasil curian berupa satu buah kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Atas perbuatannya S dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara D dikenakan dengan pasal 480 KUHP tentang membantu kejahatan.

(RAMDAN)

Pos terkait

Comment