Polisi Amankan Oknum Anggota Satpol PP, Satu Dari Tiga Tersangka Diduga Pengedar dan Pemakai Sabu

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, DHARMASRAYA – Jajaran Satreskrim Polsek Pulau Punjung berhasil amankan tiga orang yang diduga tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (2/4) kemaren sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di rumah kediaman salah seorang tersangka oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dharmasraya bernama RA (36) warga Jorong Muaro Momong, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.

Selain oknum anggota satpol PP Dharmasraya tersangka pengedar dan pemakai barang haram tersebut bernama AP (28) Warga Jorong Sungai Kilangan Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, dan NH (20) Warga Jorong Taratak, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Dharmasraya.

Kapolsek Pulau Punjung Iptu Sutrisman, SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Syafrinaldi, SH, ketika dikonfirmasi awak media diruang kerjanya. Minggu (3/4) membenarkan pihaknya telah lakukan penangkapan tiga orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap tersangka saat itu berawal dari informasi masyarakat yang menduga adanya di salah satu wilayah hukum Polsek Pulau Punjung tepatnya di rumah tersangka oknum anggota satpol PP Dharmasraya tempat penampungan dan pemakaian serta peredaran narkoba jenis sabu-sabu, menindak lanjuti laporan dari warga tersebut.

“Pihak satreskrim Polsek Pulau Punjung langsung terjun kelapangan untuk lakukan penyelidikan, ternyata benar. Saat dilakukan pengintaian ketika tersangka ditemukan hendak pergi memancing keluar dari rumah tersangka RA, dan ketika tersangka berhasil ditangkap anggota tanpa perlawanan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung Ipda Syafrinaldi.

Ia menjelaskan, saat penangkapan berlangsung anggota sempat kejar-kejaran dengan tersangka dan ketiga tersangka sampai akhirnya dapat di bekuk oleh anggota Polsek Pulau Punjung.

Lebih Lanjut ia menjelaskan, sebelum dilakukan penggrebekan, titik pelarian tersangka sudah dilakukan pengepungan dan pengintaian oleh anggota sehingga tersangka tidak sempat berlarian lebih jauh, “saat tersangka tertangkap ditemukan di saku celana tersangka satu paket narkoba jenis sabu-sabu, dan tersangka digiring ke Mapolsek Pulau Punjung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”jelasnya.

Namun, dari keterangan tersangka ke penyidik, saat dilakukan pengejaran oleh anggota ia sempat membuang tas yang disandangnya berisi narkoba jenis Sabu-sabu kedalam semak-semak, sehingga anggota bersama tersangka langsung mencari dan menjemput dimana tempat pembuangan tas oleh tersangka itu.

“Ternyata benar setelah ditemukan tas dibuang tersangka, ditemukan sabu-sabu dengan perkiraan seberat kurang lebih 70 gram,”sebutnya.

Sampai berita ini diturunkan, ketiga tersangka telah diamankan dibalik jeruji besi Mapolsek Pulau Punjung, untuk pengembangan lebih lanjut dan sebagai barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 bungkus besar, 4 bungkus sedang, dan 3 bungkus kecil paket sabu-sabu, serta 2 buah timbangan, 2 unit senjata api jenis Airsoft gun.
Selain itu, sebagai barang bukti, 3 kotak amunisi Soft gun, dan 11 amunisi kaliber 5, 56 unit Handphone, 3 buah Bong pengisap barang haram tersebut, serta 4 buah pirek, 5 buah sendok, 9 buah mencis, 2 buah gunting, 3 buah pack plastic, 1 Alumunium Foil, 1 buah sarung Senpi, 8 buah tabung Airsoftgun, dan Uang berjumlah Rp.495.000.(NOFRI)

Pos terkait

Comment