Polda Kepri Tetap Dua Tersangka Penyeludupan TKI Asal NTT

  • Whatsapp
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga

BAROMETERRAKYAT.COM, BATAM. Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau menetap Agustinus Bere (39) dan Siprianus (35) sebagai tersangka penyeludupan 29 TKI ilegal asal Kupang, Nusa Tenggara Barat.

Puluhan TKI ilegal dan dua tersangka diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di seputaran Jalan Raya Dompak, Kilometer 8 Atas, Sabtu (24/8) kemarin.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Eralngga mengatakan, penindakan tersebut berawal informasi dari masyarakat.

Dari informasi tersebut, Ditreskrimum langsung turun ke lokasi dan menemukan puluhan pekerja imigran yang ditampung di Tanjungpinang.

“Kita mengamankan 29 orang pekerja, 8 orang merupakan perempuan dan 21 orang laki-laki berasal dari Nusa Tenggara Timur,” ujarnya, Senin (26/8).

Dia menjelaskan, puluhan pekerja imigran itu tiba di Pelabuhan Kijang, Bintan, dengan menggunakan kapal Pelni, kemudian dibawa kedua tersangka dipenampungan dan akan diseludupkan ke Malaysia.

Menurutnya, kedua pelaku dikirim uang oleh seorang penampung di Malaysia sebesar Rp 81 Juta.

Uang tersebut nantinya diserahkan kepada TKI yang akan diberangkatkan tersebut. Sedangkan dua tersangka mendapat upah Rp 300 ribu per orangnya.

Dia menambahkan, keduanya disangkakan dengan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia diluar negeri dan pasal 55 KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp. 15 Miliar,” tandasnya.*

Pos terkait

Comment