Polda Kepri Selamatkan 42 Korban PMI Illegal

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM,BATAM – Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV Dit Reskrimum kembali berhasil mengungkap kasus Pekerja Migran Indonesia ( PMI) illegal di kawasan Jodoh Centre Point Batu Ampar Kota Batam.Sebanyak 42 orang korban PMI terdiri dari 24 orang laki-laki dan 18 orang perempuan yang akan dikirim ke luar negeri secara illegal berhasil diselamatkan.

Saat bersamaan, turut juga diamankan seorang laki- laki inisial M alias Y
terduga sebagai pengurus PMI illegal.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Polisi Jefri Ronald Parulian Siagian, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt S., dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Sabtu (2/7) mengatakan wilayah Kepulauan Riau merupakan wilayah yang sangat strategis penyelundupan Human Trafficking atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia illegal. Bahkan, Dit Reskrimum Polda kepri telah berulang kali melakukan pengungkapan kasus PMI illegal di Kepri.

″Berawal dari Informasi yang diterima oleh penyidik pada 30 Juni 2022 jam 13.00 wib, adanya calon PMI illegal yang ditampung diwilayah Jodoh Centre Point, Batu Ampar, Kota Batam dan akan diberangkatkan ke luar Negeri secara Non Procedural dan tidak dilengkapi dokumen yang lengkap sebagai calon PMI. Selanjutnya tim penyidik melakukan penyelidikan dan benar di lokasi tersebut ditemukan 42 orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara illegal. Mereka ditampung di sebuah ruko yang berada Jodoh Centre Point ,” Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt S.

Dari pendataan 42 orang PMI Ilegal ini rata-rata berasal dari daerah-daerah luar Kepri. Di TKP diamankan barang bukti Handphone, buku Paspor, Boarding Pass tiket pesawat, uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- dan uang ringgit Malaysia sebesar Rm 325.

″ Kita jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia diluar negeri, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Senilai Rp. 15.000.000.000,-″. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt S.

Ditambahkan Dir Reskrimum Kombes Polisi Jefri Ronald Parulian Siagian,
hal ini menjadi sebuah keprihatinan bersama, bahwa wilayah Kepulauan Riau sebenarnya merupakan limpahan dari wilayah-wilayah lain, oleh karena itu penanganan Pekerja Migran ini harus dilaksanakan atau dilakukan secara Komprehensif oleh semua lembaga Negara seperti BP2MI dan akan dilakukan koordinasi dengan seluruh Stake Holder termasuk Pemerintah Daerah asal PMI tersebut.

″Terhadap calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia, biaya yang dikenakan kepada korban bervariasi 7 juta hingga 10 juta bahkan ada yang lebih dari 10 juta tergantung daerah asal mereka″. Ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian

Pos terkait

Comment