Polda Kepri Musnahkan Ganja dan Ekstasi

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Batam. Polisi Daerah (Polda) Kepri melalui Ditresnarkoba musnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis Ganja seberat 505 gram dan Serbuk Ekstasi seberat 73,53 gram. Selasa (15/8) diruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri

BB ganja dan ekstasi merupakan milik dua orang tersangka inisial SA dan HO yang ditangkap 5 Agustus 2017 kemarin.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan BB tersebut dipimpin Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang dihadiri oleh Perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat.

Sebelum dilaksanakan pemusnahan BB tersebut, terlebih dahulu Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menguasai, membeli, menerima atau mengedarkan Narkotika di seputaran Kavling sungai Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Kemudian polisi menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, sehingga pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2017 sekira pukul 09.00 wib di Kavling Sungai Lekop, anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang melihat orang dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut sedang duduk diruang tamu yang saat itu pintu rumah dalam keadaan terbuka.

“Kemudian anggota langsung masuk ke dalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang berinisial SA dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan BB berupa 6 Paket atau Bungkus Narkotika jenis Daun Ganja Kering. Pelaku mengakui bahwa Daun Ganja tersebut milik sendiri,” ucap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Erlangga.

Lalu, lanjut Erlangga, pelaku serta BB dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang guna proses lebih lanjut. Kemudian selanjutnya pada Pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2017, pukul 22.30 wib, anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di parkiran Hotel Vanilla Penuin, Kota Batam ada yang memiliki dan menyimpan narkoba.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan di tempat tersebut dan berhasil menangkap pelaku dengan inisial HO, kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan BB berupa 1 buah kotak plastik berlogo Rich & Yam berisikan 1 bungkus serbuk warna biru diduga Narkotika dibungkus plastik transparan, 1 buah kotak plastik warna hijau dan putih bening berisikan 55 butir Kapsul warna merah putih bening berisikan serbuk warna biru diduga Narkotika,” kata Erlangga.

Untuk selanjutnya, Erlangga mengatakan, pelaku dan BB dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Total keseluruhan daun Ganja yang dimusnahkan 505 gram, untuk dikirim ke Puslabfor Polri 24 gram dan untuk pembuktian di pengadilan 1 gram. Lalu total keseluruhan Serbuk Ekstasi yang dimusnahkan 73,53 gram, untuk dikirim ke Puslabfor Polri 10 gram dan ntuk pembuktian di pengadilan 2 gram,” ujarnya***

Pos terkait

Comment