PN Tanjungpinang Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkoba 1,4 Kilo

  • Whatsapp

Selanjutnya Lion Parcel melakukan pengiriman paket ke alamat tujuan yang tertera pada paket tersebut dengan dikawal melalui controlled Delivery of Drugs oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.

Kemudian, terdakwa dihubungi Aceng untuk meminta tolong mengambil paket miliknya di rumah Hendra (buronan).

Bacaan Lainnya

Terdakwa langsung pergi ke kediaman Hendra dan saat itu rumah dalam keadaan kosong sedangkan paket yang dimaksud belum sampai.

Aceng meminta terdakwa untuk menunggu sebentar sampai ada kurir Lion Parcel datang mengantar paket dan terdakwa disuruh menerima paket tersebut.

Selanjutnya terdakwa pergi ke Simpang dekat rumah Hendra untuk menunggu kurir Lion Parcel.

Tidak lama kemudian datang beberapa orang anggota yang menyamar sebagai kurir. Setelah menerima paket tersebut kemudian terdakwa langsung diamankan. Dari penangkapan itu diamankan barang bukti sabu 1,4 kilogram.

SAHRUL

Pos terkait

Comment