PN Tanjungpinang Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkoba 1,4 Kilo

  • Whatsapp

Sebelumnya terdakwa dituntut jaksa 14 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar dan subsider 4 bulan kurungan.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa fikir-fikir selama tujuh hari.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di Perumahan Viola Selindung Baru, Jalan Fatmawati Gang Gabus, Kecamatan Gebek, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Rabu (12/2) lalu.

Penangkapan terdakwa berawal, Subiyanto karyawan Lion Parcel Tanjungpinang sedang melakukan pengecekan barang yang akan dikirim.

Kemudian saksi mendapati dua paket berupa kotak yang berisi makanan dengan tujuan Bangka Belitung yang tidak ada identitas pengirim. Karena curiga ia menghubungi Satreskoba Polres Tanjungpinang.

Polisi langsung turun melakukan pengecekan, ternyata salah satu paket tersebut terdapat paket besar diduga sabu.

Atas temuan tersebut, polisi melakukan Controlled Delivery of Drugs ke alamat tujuan paket guna menemukan penerima.

Pos terkait

Comment