Kendati tiga perusahaan tidak diberi berikan rekomendasi, IUP-OP perusahaan itu tetap dikeluarkan.
“Semua diberikan, ini menjegal hati saya. Jengkel pada yang pengambil keputusan dalam hal ini Kadis ESDM,” ujarnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut ada 12 terdakwa diantaranya mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Amjon, mantan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kepri Azman Taupik.
Selanjutnya, Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa Wahyu Budi Wiyono (46), Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan Harry E Malonda (66).
Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Sugen (51), Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses Eddy Rasmadi (47), M. Achma (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari.
Kemudian, Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi Jalil (51), Persero Komenditer CV Swakarya Mandiri Junedi (46),
Kepala Cabang Persero PT Tan Maju Bersama Sukses di Tanjungpinang M. Adrian Alami (41), Arif Rate dan Bobby Setya Kifana, juga merupakan Perseroan dan Perseroan Komanditer.
Sementara itu, berdasarkan audit BPKP Kepri kerugian dari kasus tersebut lebih kurang Rp 30 Miliar.
SAHRUL
Comment