Namun demikian, dia masih merupakan seorang jaksa yang nonjob di Korps Adhyaksa.
Pencopotan Pinangki tercatat dalam surat keputusan Wakil Jaksa Agung nomor KEP-4-041/B/WJA/07/2020 tertanggal 29 Juli 2020.
Dia tak lagi menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan.
Sumber: CNN Indonesia
Comment