BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sungguh malang nasib Budiyono alias Budi, warga Jalan Darussalam, Kampung Baru, Kota Tanjungpinang ini memilih kerja ringan dan mendapat uang banyak, tapi dia terancam dengan hukuman mati.
Dengan menggunakan baju kemeja butih lengan hitam pendek dan tangan diborgol, terdakwa Budi bersama dengan adiknya terdakwa Sujarno alias Jarno digiring sipir Kejari Tanjungpinang menuju ruang persidangan.
Keduanya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan agenda mendengar keterangan kedua terdakwa. Sidang dipimpin hakim ketua Corpioner didampingi hakim anggota Eduart P. Sihaloho dan Ramuli Hotnaria Purba. Rabu (26/6).
Dengan muka tertunduk, Budi menggakui terpaksa bergelut dalam bisnis narkoba karena susah mencari kerjaan, sudah beberapa tempat ia kunjungi, tapi hasilnya nihil.
“Anak saya juga butuh biaya untuk rumah sakit,” katanya.
Sebelumnya, dia juga sudah pernah dipenjara selama empat tahun karena memiliki dan menyimpan sabu. Alih-alih bertobat, dia kembali terjun ke bisnis haram itu, lumayan kerja ringan dan dapat uang besar.
Dia terancam hukuman mati, karena saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang terdakwa kedapatan menyimpan sabu satu kilogram lebih. “Kamu mau dihukum mati,” tanya ketua majlis hakim kepada terdakwa dan dijawab tidak mau oleh Budi.
Pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari Roy (DPO), dia sudah tiga kali mendapatkan sabu dari Roy dengan berat sabu tiga kilogram. Setelah menerima barang tersebut, ia memisah sabu itu menjadi paket-paket kecil dari 1 gram hingga 1 ons.
Setelah mendapat perintah dari Roy, dia langsung membuang paket kecil sabu itu ketempat yang sudah diperintahkan Roy dan nantinya akan langsung diambil oleh calon pembeli.
“Setiap minggu saya dapat 500 ribu sampai 1 Juta,” katanya.
Tapi, bisnis terdakwa mulai terendus polisi, Budi ditangkap saat membuang sabu yang diletak dalam kotak rokok merk UN di Jalan Sri Mulyo Meja 7 Tanjungpinang.
Sebelum ditangkap, Budi berpesan kepada adiknya terdakwa Jarno untuk membuang sabu yang tersimpan dalam tas yang berada disamping jendela. Belum sempat membuangnya, Jarno ikut ditangkap Polisi.
Sebelumnya, terdakawa didakwa jaksa penunut umu Indra Kurniawan dengan pasal berlapis melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*
Comment