BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG- Petugas kebersihan dan pertamanan Kabupaten Bintan seluruhnya telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Muhammad Kurniawan menjelaskan kepesertaan petugas kebersihan tersebut, bentuk kewajiban dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Bintan terhadap tenaga kerja kebersihan yang ingin mendapatkan jaminan sosial untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurutnya selain menjadi peserta dari jumlah tersebut yang telah terdaftar sejak Maret 2014 lalu, malahan sudah ada dua orang yang diberikan santunan akibat meninggal dunia dalam bekerja.
“Per orang BPJS Ketenagakerjaan membayar santunan sebesar Rp21 juta, dan ini masuk aturan lama,” katanya.
Sementara, per Juli tahun 2015, kata Kurniawan, jika meninggal dunia dalam bekerja, maka santunan dibayar sebesar Rp24 juta per orang.
Sedangkan apabila para pekerja tersebut meninggal akibat kecelakaan dalam bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan membayar santunan 48 kali gaji.
“Maka dari itu keselamatan para pekerja tersebut perlu dijamin didalam bekerja. Karena para pekerja tersebut hanya membayar Rp117.130 per bulan, Rp96.900 tabungan hari tua, Rp5.100 untuk Jaminan Kematian dan Rp15.130 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja,” paparnya.(RAMDAN)
Comment