BAROMETERRAKYAT COM, KARIMUN- Kantor Imigrasi Kabupaten Tanjung Balai Karimun telah mengamankan 6 orang WNA asal Bangladesh, 3 orang WNA Thailand dan 5 orang WNA Thailand Crew Kapal GT 1.
Kepala Imigrasi Tanjung balai Karimun Mas Arie Yuliansah menjelaskan penangkapan 3 WNA Thailand, Pada Jumat tanggal 03 Februari 2017 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Ketiga WNA asal Thailand diamankan petugas di sebuah rumah yang dijadikan sebagai kantor dan Mess pegawai PT. SK Sena Mining di Jalan Teluk air No. 20 Tanjung Balai Karimun,” papar Yuliansah saat mengelar konprensi pers, Senin (6/2).
Selain Yuliansah, hadir pada konprebsi pers Kasi Wasdakim, Berthi Mustika, Kasubsi Penindakan, Denni Tresno, Kasubsi Pengawasan, Irvin Riko, Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi keimigrasian , Ryawantri Nurfatimah.
Adapun identitas ketiga WNA Thailand tersebut :
1. Nama : Abduraheem Mahyeetae,
WN : Thailand,
TTL : Yala Thailand/ 01 September 1972,
No. Paspor : AA3754565
2. Nama : Suchat Chomsuansawan,
WN : Thailand
TTL : Phitsanulok Thaand / 14 September 1995
No. Passpor : AA5101539
3. Nama : Arhamadsunkiflee Jintra
WN : Thailand
TTL : Yala Thailand/01 Maret 1973,
No. Passpor : AA6223303
Ia menambahkan, ketiga WNA ini tinggal di Indonesia bekerja di PT. SK Sena Mining dan tidak menggunakan Visa bekerja melainkan Visa Kunjungan 212 beberapa kali perjalanan dan Visa kunjungan saat kedatangan.
Menurut keterangan yang didapat Atas nama Abduraheem Mahyeetae telah bekerja di Indonesia sejak tahun 2010 dan pernah menggunakan KITAS tahun 2013 – 2014, maka diketahui selama 6 tahun yang bersangkutan tidak membayar Pajak (DPKK) selayaknya WNA yang bekerja di Indonesia.
“Pajak DPKK yang harus dibayar 100 $ US/ bln tidak dibayar selama 6 tahun (78 bln) bekerja di Indonesia, maka kerugian Negara 78 bulan x 100 $ US = 7800 $ US. Jika 1 $ US = Rp. 13.000 maka 7800 $ US x Rp. 13.000 = Rp. 101.400.000,” paparnya.
Sementara keterangan Suchat Chomsuansawan, telah bekerja di Indonesia selama 2 tahun (24 bulan), maka kerugian negara 24 bulan x 100 $ US = 2400 $ US x 13.000 = Rp. 31.200.000,- dapat ditotalkan kerugian Negara sebesar Rp. 132.600.000,-
“Pasal yang diduga dilanggar, Pasal 122 huruf 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian (dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,-,” imbuhnya.
Sementara Kasi Wasdakim, Berthi Mustika menjelaskan kronologis keberangkatan WNA Bangladesh ke Karimun hingga diamankan oleh Petugas Imigrasi ,
Pada tanggal 23 Januari 2017 sebanyak 11 orang WNA Bangladesh berangkat dari Bandara Internasional Dhaka Bangladesh berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia selanjutnya menuju Bandara Soekarno Hatta, Jakarta masuk ke Indonesia dengan Visa Bebas Visa Kunjungan.
Selanjutnya, dikatakannya pada tanggal 24 Januari 2017 tiba di Jakarta menginap selama 1 malam di Jakarta.
Tanggal 25 Januari 2017 berangkat dari Jakarta ke Batam dan menginap selama 6 malam di Batam ditemani oleh WNA Bangladesh an. Sohibul yang merupakan orang yang menjamin mereka untuk bekerja di Malaysia.
Tanggal 29 Januari 2017, Mohamad Omar Faruk yang merupakan Tour leader datang dari Malaysia ke Batam dengan Visa bebas Visa Kunjungan lalu bertemu dengan WNA asal Bangladesh tersebut, kemudian sebanyak 5 orang WNA asal Bangladesh beserta Mohamad Omar Faruk berangkat menuju Tanjungbalai Karimun untuk transit sebelum berangkat ke Malaysia.
Setibanya di Karimun, sekitar Pukul 12.00 WIB, keenam WNA Bangladesh tersebut diamankan petugas Imigrasi ketika hendak menginap di Hotel Millenium, Jalan Nusantara, TBK.
Adapun identitas ke – enam WNA Bangladesh tersebut :
a. Nama : Mohammad Omar Faruk
Kewarganegaraan:Bangladesh
TTL : 20 Februari 1979
No. Passport : BE0108645
Masa aktif Passport : 01 Januari 2015
[6/2 15.08] sahroji intel: s/d 31 Desember 2019
b. Nama : Kamaruzzaman
Kewarganegaraan: Bangladesh
TTL : Jhenaidah / 04 Desember 1992
No. Passport : BM0889906
Masa aktif Passport : 21 Desember 2016 s/d 20 Desember 2021
c. Nama : Md. Rubel Hosen
Kewarganegaraan: Bangladesh
TTL : Jhenaidah / 07 Oktober 1991
No. Passport : BM0889912
Masa aktif Passport : 21 Desember 2016 s/d 20 Desember 2021
d. Nama : Kabir
kewarganegaraan : Bangladesh
TTL : Comilla / 17 April 1987
No. Passport : BM0433801
Masa aktif Passport : 09 November 2016 s/d 08 November 2021.
e. Nama : Abdul Karim
Kewarganegaraan:
TTL : Cox’s Bazar /10 May 1986
No. Passport : BL0514041
Masa aktif Passport : 03 Agustus 2016 s/d 02 Agustus 2021
f. Nama : Md. Saiful Islam Sani
Kewarganegaraan : Bangladesh
TTL : Mymensingh
No. Passport : BK0165204
Masa aktif Passport : 09 Februari 2016 s/d 08 Februari 2021
“Kelima WNA Bangladesh tersebut diduga sebagai Korban TKA Ilegal yang membayar US $ 500 untuk bayaran pertama dan selanjutnya harus membayar kepada Sohibul sebesar 150 US $ perbulannya ketika sudah bekerja di Malaysia. Kelima WNA Bangladesh tersebut tidak mengetahui berangkat ke Malaysia dengan cara diselundupkan, mereka mengetahui diberangkatkan dari Bangladesh langsung menuju ke Malaysia,” Paparnya.
Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi keimigrasian, Ryawantri Nurfatimah menjelaskan Kronologis penangkapan 5 orang WNA Thailand yang merupakan Crew Kapal GT 1 sbb :
Pada Hari Minggu Tanggal 05 Februari 2017 sekitar Pukul 22.00 WIB, Petugas Imigrasi TBK melakukan pengawasan orang asing di Wilayah Perairan TBK kemudian menemukan Kapal GT 1 yang sedang beroperasi, lalu mengamankan sebanyak 5 orang WNA Thailand (Crew Kapal GT 1 Kapal Isap Produksi Timah) di Kapal GT 1 tersebut.
Adapun identitas kelima WNA Thailand tersebut :
1. Yase Kaheng, WN Thailand, Pattani Thailand / 15 Januari 1982 No. Passpor : AA7312951
2. Peerapong Suppanam, WN Thailand, Phang-nga Thailand/26 Mei 1982, No. Passpor : AA2911149
3. Nopadol Natladarom, WN Thailand, Pharanak Ayutthaya Thailand / 26 Januari 1970, Passpor : –
4. Anrut Natladarom , WN Thailand, Phra Nakhon Si Ayutthaya, Thailand / 15 November 1967 No. Paspor : –
5. AnuraK Turan, WN Thailand, Phuket, Thailand /17 September 1986.
“Mereka sudah bekerja di Kapal tanpa Passpor yang memiliki peneraan Itas Perairan,” katanya.
Pasal yang diduga dilanggar : Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian (dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (REDAKSI)
Comment