Curi Motor, Tiga ABG Dibekuk Polisi

  • Whatsapp
Ilustrasi Foto : Net

Ketiga anak yang masih duduk di Sekolah Menegah Pertama (SMP) yakni, H (14), KR (15), ET (16) dibekuk di Tembeling, Kabupaten Bintan.

Ketiga anak ini, harus merasa hangatnya dibalik jeruji besi Polsek Tanjungpinang Kota.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Edy Supandi Mengatakan ditangkapnya ketiga pelaku karena mendapat laporan dari masyarakat Tembeling, yang melihat satu buah motor sudah tiga hari berada dalam hutan.

“Masyarakat langsung telepon ke Polsek Tembeling, saat bersamaan ketiga pelaku ingin mengambil motor itu, masyarakat lagsung melakukan pengejaran, dari anggota Kepolisan ikut membantu,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (6/2)

Menurutnya, setelah dilakukan penagkapan, ketiga pelaku langsung diserahkan ke Polsek Tanjungpinang Kota. Karena pelaku menjalankan aksinya di wilayah Polsek Tanjungpinang Kota.

Dari pengakuan ketiga pelaku, dikatakan dirinya, ABG mencuri hanya untuk digunakan sendiri. Selain itu, dirinya menghimbau kepada pemilik kendaraan roda dua jika parkirkan kendaraan stang harus di kunci, bila perlu, ada ditambah kunci tambahan.

Untuk mempertangung jawab perbuatannya ketiga pelaku diancam melangar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment